Oleh : Ir. Suroso M, M.Si, IAI
Pada awal bulan Agustus 2010, DPP INKINDO Jateng diundang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Propinsi Jawa Tengah dan Balai Litbang Kementrian PU, dalam rangka Diseminasi Pedoman Harga Satuan Bangunan Gedung Negara mengenai Standar Harga Satuan Tertinggi, Komponen Biaya Pembangunan, Pembiayaan Bangunan / Komponen Bangunan Tertentu, Pembiayaan Pekerjaan Non Standar dan Prosentase Komponen pada pekerjaan ke–PUan.
Pokok pembahasannya adalah materi yang ada pada Buku Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen) No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, sebagai pengganti / revisi Kepmen Kimpraswil No. 332/KPTS/M/2002.
Kegiatan ini adalah sosialisasi upaya penekanan agar peraturan tersebut bisa dipahami dan dilaksanakan sebagai pedoman pada seluruh stageholder yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pembangunan Gedung Negara di seluruh Indonesia. Baik dari tingkat Pusat, Propinsi, Kota dan Kabupaten.
Mengapa wajib dilaksanakan. Landasannya adalah:
- Sesuai penjelasan ayat [8] pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005, bahwa penyelenggaraan Bangunan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.
- Bangunan Gedung Negara merupakan salah satu aset milik Negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan Negara yang diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien dan diselenggarakan dengan tertib.
Dengan latar belakang diatas, penerapan pedoman Permen 45/PRT/M/2007 wajib dilakukan sebagai Pedoman Teknik Pembangunan Bangunan Gedung Negara sejak dimulainya Penyusunan Usulan Biaya / Proposal maupun tahap berikutnya yang menyangkut komponen pembiayaan Pembangunan Gedung Negara yang berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Atau dokumen pembiayaan lainnya. meliputi standar penghitungan kegiatan untuk:
- Biaya Perencanaan Teknis
- Biaya Pelaksanaan Konstruksi Fisik
- Biaya Manajemen Konstruksi / Pengawasan Konstruksi
- Biaya Pengelolaan Kegiatan
Karena Permen tersebut digunakan dalam waktu jangka panjang dari tahun ke tahun, maka sifatnya hanya mengatur pedoman secara normatif yang berbentuk standar. Diantaranya adalah: klasifikasi, koefisien, prosentase dan komponen. Seperti contoh dibawah ini : Klasifikasi Bangunan Gedung Negara dalam Permen 45/PRT/M/2007 meliputi :
1. Bangunan Sederhana
- Gedung yang sudah ada disain prototypenya atau Bangunan Gedung Kantor dengan jumlah lantai s.d 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2
- Bangunan Rumah Dinas type C, D, dan E yang tidak bertingkat.
- Gedung Pelayanan Kesehatan, Puskesmas
- Gedung Pendidikan tingkat dasar dan / atau lanjutan dengan jumlah lantai s.d 2 lantai
2. Bangunan Tidak Sederhana
- Gedung yang belum ada disain prototypenya atau Gedung Kantor yang luasnya lebih dari 500 m2 atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai
- Bangunan Rumah Dinas type A dan B atau rumah dinas C, D, dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, Rumah Negara yang berbentuk rumah susun
- Gedung Rumah Sakit klas A, B, C dan D
- Gedung Pendidikan tinggi Universitas / Akademi atau Gedung Pendidikan Dasar / Lanjutan bertingkat lebih dari 2 lantai
3. Bangunan Khusus
Memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, antara lain :
- Istana Negara dan Rumah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
- Wisma Negara
- Gedung Instalasi Nuklir
- Gedung Instalasi Pertahanan, Bangunan POLRI dengan Penggunaan dan persyaratan khusus
- Gedung Laboratorium
- Gedung Terminal Udara, Darat dan Laut
- Stasiun Kereta Api
- Stadion Olah Raga
- Rumah Tahanan / Lembaga Permasyarakatan
- Gedung Benda Berbahaya
- Gedung Bersifat Monumental
- Gedung Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
Ini hanya sebagian contoh saja, dan masih ada contoh yang lain dalam buku tersebut seperti Penentuan Pembiayaan Bangunan Gedung Negara Untuk Biaya Konstruksi Fisik, poin – poinnya adalah sebagai berikut :
- Biaya konstruksi fisik maksimum untuk pekerjaan standar, dihitung dari perkalian total luas bangunan dengan standar harga satuan per–m2 tertinggi yang berlaku.
- Pekerjaan yang belum ada pedoman harganya ( Non Standar ) dihitung dengan rinci kebutuhan nyata dan dikonsultasikan dengan instansi teknis terkait setempat.
- Biaya konstruksi fisik ditetapkan dari hasil pelelangan, yang didalamnya termasuk biaya untuk :
- Pelaksanaan pekerjaan di lapangan ( bahan bangunan, tenaga dan alat )
- Jasa dan overhead
- Ijin mendirikan bangunan, yang IMB nya telah mulai diproses oleh pengelola kegiatan dengan bantuan konsultan perencana konstruksi dan atau konsultan manajemen konstruksi.
- Pajak dan iuran daerah lainnya.
- Biaya asuransi selama pelaksanaan konstruksi.
Selain contoh diatas juga ada pedoman Pembiayaan bangunan/komponen bangunan tertentu, seperti untuk harga satuan tertinggi rata-rata per M2 bangunan bertingkat untuk bangunan Negara, dapat dilihat dalam tabel – tabel dibawah ini :
- Rata – rata per – m2 bangunan bertingkat :
|
Jumlah Lantai Bangunan |
Harga Satuan per m2 Tertinggi |
|
Bangunan 2 Lantai |
1,090 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 3 Lantai |
1,120 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 4 Lantai |
1,135 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 5 Lantai |
1,162 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 6 Lantai |
1,197 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 7 Lantai |
1,236 standar harga gedung tertinggi |
|
Bangunan 8 Lantai |
1,265 standar harga gedung tertinggi |
Harga satuan tertinggi rata-rata per M2 bagunan ruang yang mempunyai fungsi khusus
- Rata – rata per – m2 bangunan fungsi khusus :
|
Jumlah Lantai Bangunan |
Harga Satuan per m2 Tertinggi |
|
ICU / ICCU / IGD / CMU |
1,50 standar harga gedung tertinggi |
|
Ruang Operasi |
2,00 standar harga gedung tertinggi |
|
Ruang Radiologi |
1,25 standar harga gedung tertinggi |
|
Dapur dan Laundry |
1,10 standar harga gedung tertinggi |
|
Bengkel |
1,00 standar harga gedung tertinggi |
|
Lab. SLTP / SMA / SMK |
1,15 standar harga gedung tertinggi |
|
Selasar Luar Beratap / Teras |
0,50 standar harga gedung tertinggi |
Masih banyak pedoman-pedoman yang lain, seperti menghitung standar hitungan biaya rumah Negara, pekerjaan non standar, pekerjaan multiyears dll. Maka dari itu Buku Permen No. 45/PRT/M/2007 bagi Konsultan wajib untuk memilikinya.
Sedangkan yang menyangkut harga / biaya satuan riil seperti upah tukang, harga material, standar harga per meter bangunan gedung mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh daerah/wilayah setempat seperti Surat Keputusan / Peraturan yang ada di masing–masing daerah. Untuk Propinsi Jawa Tengah menggunakan Peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2009 tanggal 7 Oktober 2009 tentang standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010.
Berikutnya saya akan memberi contoh yang sederhana membuat proposal yang hitungannya mengacu pada pedoman pada Permen No. 45/PRT/M/2007. Mengapa proposal saya gunakan sebagai contoh. Sebagaimana biasanya tahap awal pekerjaan adalah Proposal dan sering para konsultan dimintai bantuan atau ditugasi untuk membuat proposal. Sebelum dijelaskan bagaimana contoh penghitungan proposal berdasarkan acuan pedoman standar. Ada baiknya terlebih dahulu melihat apa itu proposal.
Sering kita mendengar istilah Proposal. Pertanyaan berikutnya apa itu proposal. Proposal dimengerti sebagai susunan rencana pemikiran / program – program diatas kertas dalam bentuk buku atau lainnya, yang isinya adalah informasi pendahuluan tentang rencana usulan suatu kegiatan baik fisik atau non fisik.
Dasar utama dari proposal adalah bagaimana setiap orang yang berkompeten dalam hal materi proposal ketika membaca proposal tersebut menjadi, tertarik, tidak ragu – ragu dan percaya bahwa proposal yang dibacanya, memang layak untuk dilaksanakan, realistis dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain tanpa ada kendala tertentu proposal tersebut memang layak direalisasikan untuk bisa dilaksanakan.
Proposal yang baik hasil akhirnya adalah gambaran akan kelayakan kegiatan tersebut. Karena proposal sifatnya adalah langkah awal informasi yang sangat penting dalam rencana kegiatan, maka kualitas proposal menjadi titik kunci kesuksesan dari proposal itu sendiri. Proposal minimal memuat informasi / menyajikan data – data seperti :
- Data lapangan yang lengkap dan akurat.
- Bentuk menarik, rapi dan sistematis
- Sederhana dan mudah dimengerti
- Isi didukung dasar dan peraturan – peraturan yang ada
- Ada Landasan acuan
- Latar belakangnya
- Tujuan dan sasaran
- Manfaatnya
- Estimasi Cost / Kebutuhan biaya
- Poin 1 sampai dengan 8, kualitas penyajiaannya bergantung dari pengetahuan dan pemahaman si pembuat proposal akan obyek kegiatan yang akan diajukan sebagai usulan.
- Proposal juga didasari oleh logika umum dengan alasan – alasan yang bisa di uji dan dimengerti, terutama yang sangat sensitive adalah poin 9 yaitu usulan pembiayaan atau estimasi cost. Maka untuk itu pada penulisan ini akan kami tekankan pada pembahasan perhitungan usulan biaya yang korelasinya dengan Permen No. 45/PRT/M/2007.
- Karena proposal sifatnya adalah awal dan global, maka perhitungan usulan biayanya juga global atau sifatnya estimasi. Walaupun sifatnya estimasi tetap bisa dipertanggung jawabkan karena memang didasari oleh pedoman – pedoman baku yang bisa dipertanggung jawabkan.
- Pada kesempatan ini, kami akan memberi contoh perhitungan usulan biaya / estimasi cost usulan kegiatan bangunan gedung untuk tahun yang akan datang.
- Misalkan mengusulkan pembangunan Gedung Kantor dengan luas 500 m2 2 ( dua ) lantai. Penghitungannya adalah sbb:
· Estimasi Biaya Konstruksi Fisik
|
No |
Biaya Pekerjaan |
Luas |
Harga Bangunan per – m2 ( Rp. ) |
Koefisien |
Inflasi |
Biaya ( Rp. ) |
Total Biaya ( Rp. ) |
|
Konstruksi Fisik Standar |
|||||||
|
I 1. |
Pembangunan Kantor Pembangunan Gedung Kantor |
500 m2 |
3.456.469,13* |
1,09 |
1,1* |
2.072.153.243,02 |
2.072.153.243,02 |
|
II 1. |
Peningkatan Mutu Pekerjaan Non Standar Peningkatan Mutu (5%) **) |
0,05 |
103.607.662,15 |
103.607.662,15 |
|||
|
Total biaya konstruksi fisik |
|
|
|
|
|
2.175.760.905,17 |
|
|
Total biaya konstruksi fisik (dibulatkan ) |
|
|
|
|
|
2.175.761.000,00 |
*) Sumber dari Peraturan Gubernur Jateng No. 50 Tahun 2009 tanggal 7 Oktober 2009
**) Peningkatan Mutu termasuk Peningkatan Penampilan Arsitektur dan Peningkatan Struktur terhadap Aspek Keselamatan Bangunan
***) Inflasi diperhitungkan 10%
|
NO.
|
BIAYA PEKERJAAN |
TOTAL BIAYA ( RP. ) |
|
A. |
KONSTRUKSI FISIK STANDAR |
1.877.052.275,18 |
|
|
Biaya Konstruksi Fisik Standar Dibulatkan
|
1.877.052.000,00 |
|
B. |
PERENCANAAN KONSTRUKSI |
108.121.461,29 |
|
|
Biaya Perencanaan Konstruksi Fisik Dibulatkan
|
108.121.000,00 |
|
C. |
PENGAWASAN KONSTRUKSI |
76.158.548,17 |
|
|
Biaya Pengawasan Konstruksi Fisik Dibulatkan
|
76.159.000,00 |
|
D. |
PENGELOLA TEKNIS PROYEK |
114.428.620,53 |
|
|
Biaya Pengelola Teknis Proyek Konstruksi Fisik Dibulatkan
|
114.429.000,00 |
|
|
BIAYA TOTAL |
2.175.760.905,17 |
|
|
BIAYA TOTAL ( Dibulatkan ) |
2.175.761.000,00 |
|
|
TERBILANG Dua Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah |
|
NB. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Komentar